Sinjai , PB – Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat) kembali menyuarakan aspirasinya di kantor DPRD Kabupaten Sinjai pada Senin (7/7/2025). Mereka menuding Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Sinjai telah “dikibuli” oleh investor asal Cina dalam proyek pembangunan Pabrik Porang oleh PT Mitra Konjac Indonesia di Kelurahan Lappa.
Sinjai Geram mengecam sikap Pemda dan DPRD yang dinilai mengabaikan pelanggaran aturan dalam proyek tersebut. Mereka mempertanyakan transparansi proses kerja sama dan kajian dampak lingkungan, serta khawatir proyek ini merugikan masyarakat.
“Kami melihat Pemerintah dan DPRD seperti terbuai dengan janji investor Cina ini. Mereka diiming-imingi lapangan kerja dan industrialisasi, tapi nyatanya prosesnya tidak transparan dan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan DPRD Sinjai kecolongan masyarakat menjual tanah ke warga negara asing investor dari Cina,” tegas Muh. Arifin, AK.S dari Sinjai Geram.
Mereka mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut proyek tersebut, mengingat DLHK Sinjai telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan penimbunan lahan pada 26 Juni 2025, dan Satpol PP terkesan membiarkan aktivitas tersebut berlanjut. Muh. Arfin Hks juga menegaskan PT Mitra Konjac Indonesia menggunakan tanah timbunan dari tambang galian C ilegal, sehingga merugikan pemerintah Kabupaten Sinjai karena tidak membayar pajak.
Muhammed Ridwan, anggota DPRD yang menerima aspirasi, berjanji akan menindaklanjuti dan mengusulkan RDP dengan PT Mitra Konjac Indonesia serta OPD terkait, serta mendukung pembentukan Pansus.
Meskipun ada janji dari DPRD, Sinjai Geram menyatakan akan tetap memantau perkembangan dan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka diabaikan.