Sinjai Geram Desak Satpol PP Tindak Tegas PT. Mitra Konjac Indonesia dan Usut Tambang Ilegal

Sinjai, PB – Muh. Arifin Hks dari Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat) mendesak Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Sinjai untuk menghentikan aktivitas penimbunan lahan oleh PT. Mitra Konjac Indonesia di lokasi rencana pembangunan pabrik porang dan rumput laut.

Aktivitas penimbunan lahan ini dinilai telah melanggar aturan karena belum adanya dokumen perizinan lingkungan, meskipun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas (nomor 980/12.73/DLHK tertanggal 26 Juni 2025).

Arifin Hks mempertanyakan pernyataan juru bahasa Mr. Ma Xun Ya Rina yang menyebut penimbunan lahan hanya untuk pagar, padahal luas lahan yang ditimbun hampir 1 Ha. Ia menduga material timbunan berasal dari tambang galian C ilegal.

Sinjai Geram mendesak beberapa langkah tegas:

1. Satpol PP Sinjai menindak tegas PT. Mitra Konjac Indonesia.
2. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sidak ke penyuplai material.
3. Pembentukan Tim Gakkumdu untuk menindak tambang galian C ilegal.
4. Pihak Imigrasi Makassar menelusuri aktivitas Mr. Ma Xun Ya yang diduga menggunakan paspor kerja wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, untuk beraktivitas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sinjai Geram berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan di Kabupaten Sinjai.