Tarakan, PB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 di Hotel Tarakan Plaza. Kegiatan dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., yang mewakili Gubernur Kaltara.
Datu Iqro menjelaskan bahwa dana BOSP, yang bersumber dari APBN dan dialokasikan ke 108 satuan pendidikan di Kaltara (total Rp62,6 miliar), bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan masyarakat. Pemprov Kaltara juga mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp20,4 miliar dari APBD kepada 112 sekolah.
Datu Iqro menekankan pentingnya pengelolaan dana BOSP yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di Kaltara. Ia berharap dana tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi guru, dan pembelajaran yang inovatif. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana BOSP agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.
Rakor menghadirkan narasumber dari Dirjen Paud Dikdas Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sudarno, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, S.T.P., dan Tim Manajemen BOS Kaltara.( AT)