Pandeglang , PB – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Medalsari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, diduga kuat melakukan jual beli ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) dengan tarif bervariasi (Paket A Rp 5 juta, Paket B dan C Rp 3,5 juta). Prosesnya diklaim selesai dalam satu hari tanpa proses pembelajaran.
Bukti visual yang beredar di media sosial menunjukkan komunikasi penawaran jasa pembuatan ijazah instan, SKL yang dikeluarkan PKBM Medalsari, foto peserta dengan map bertuliskan “Lulus” tanpa dokumentasi proses belajar mengajar, dan bukti percakapan melalui WhatsApp.
Praktik ini melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, dan berpotensi dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Yazid Amarullah (Anggota Serikat Aksi Mahasiswa Merdeka/SAMM) menyebut praktik ini sebagai kejahatan terhadap sistem pendidikan dan masa depan bangsa. SAMM mendesak Dinas Pendidikan dan Kepolisian untuk melakukan investigasi dan menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. SAMM menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan berbasis proses belajar, bukan transaksi instan, dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan berencana melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang.