Sinjai, PB – Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat) mengecam pembangunan pabrik porang di kawasan pesisir Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara, yang diduga dilakukan tanpa izin lengkap. Meskipun dalam rapat gabungan Komisi DPRD Sinjai (16/6) disepakati investor akan melengkapi izin terlebih dahulu, aktivitas penimbunan lahan telah berlangsung pada Selasa (17/6).
Aktivis lingkungan, Awaluddin Adil, menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran administratif dan perlawanan terhadap keputusan DPRD Sinjai. Ia mendukung pembangunan pabrik porang, namun aktivitas tanpa dokumen AMDAL, KKPR, Andalalin, dan PBG tidak dapat dibenarkan.
Sinjai Geram mengapresiasi pemasangan police line oleh Polres Sinjai, namun mendesak pengungkapan pihak-pihak yang membiarkan aktivitas ilegal ini dan pengungkapan jaringan serta asal-usul material timbunan.