Sidang Praperadilan Rosmaida Sitompul di PN Binjai, Kejari Binjai Mangkir

Binjai,PB – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Rosmaida Sitompul, SE., selaku Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN, melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum EPZA.

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang Chandra, Kamis (19/9/2024) pagi, diwarnai dengan kekecewaan tim penasehat hukum Rosmaida Sitompul karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sebagai termohon mangkir. Kejari Binjai meminta PN Binjai menunda persidangan selama 2 minggu ke depan.

Namun, Fadel Pardamean Batee, SH., M.H., selaku Hakim Ketua Prapid, menolak permintaan Kejari Binjai dan hanya menunda persidangan 6 hari ke depan, sehingga sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 25 September 2024.

Eka Putra Zakran, SH., MH., selaku Penasehat Hukum Pemohon, didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kejari Binjai.

“Mestinya mereka lebih siap dari pada kita, orang mereka yang me-BAP, dan memeriksa. Makanya tadi kita keberatan dengan penundaan 2 minggu. Hakim bijaksana tadi hanya ditunda 4 hari kerja. Jadi kita sidang perdana pembacaan permohonan atau gugatan nanti di tanggal 25,” ucap Eka Putra Zakran dengan nada kecewa.

Epza menjelaskan bahwa sidang Prapid seharusnya dilakukan secara cepat dengan jangka waktu 7 hari kerja, namun ketidakhadiran Kejari Binjai membuat persidangan terhambat dan putusan tertunda.

“Prapid inikan menguji bersalah atau tidak bersalah, dengan penundaan-penundaan sidang seperti inikan klien kami dirugikan karena dia semakin lama didalam tahanan. Jadi Kejari harus siap lah diperiksa oleh hakim, karena kami juga telah siap,” katanya.

Epza juga menjelaskan bahwa Prapid yang mereka ajukan merupakan gugatan atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Binjai terhadap Rosmaida Sitompul.+ Penahanan itu dinilai cacat hukum karena Rosmaida Sitompul yang merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi saat memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis (29/8/2024) lalu, dilakukan penahanan oleh Kejari Binjai.

“Penahanan ini dalam analisa hukum kami merupakan maladministrasi dan melangkahi prosedur, karena beliau (Rosmaida Sitompul – red) dipanggil sebagai saksi telah kooperatif memberikan keterangan-keterangan kemudian oleh Jaksa di tahan,” ujarnya.

Kasus yang menyeret nama Rosmaida Sitompul merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp.713.005.000. Dana tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yang dikerjakan oleh Satriya Prabowo dengan memakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN.

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih 180.000.000, sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Rosmaida Sitompul.

Epza menjelaskan bahwa antara Rosmaida Sitompul dengan Satriya Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV.GAMMA 91 CONSULTAN.

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satriya Prabowo meminjam perusahaan CV.GAMMA 91 CONSULTAN kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Jadi artinya, Ibu Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satriya Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satriya Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.

Epza berharap hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami berharap sebagai 4 pilar penegak hukum, Polisi, Jaksa dan hakim tegak luruslah, kalau benar katakan benar dan objektif, kalau salah ya salah. Kalau nanti Kejari Binjai salah dalam menetapkan ini sebagai penyidik, mereka harus menerima dan hakim memutus untuk membebaskan klien kami. Jangan nanti tergiring atau diintervensi dan lain sebagainya, karena hakim.(Rezky Zulianda)