Sumatera Utara, PB- Lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT Key Key diduga mendapat perlakuan istimewa dari jaksa Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Hal ini terungkap ketika kelima terdakwa, termasuk Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya, hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam pada hari Senin, 15 Juli 2024.
Meskipun dikawal petugas jaga, kelima terdakwa tidak diborgol dan diikuti oleh sekelompok pemuda yang mengenakan pakaian IPK. Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa ini merupakan bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Suhandri Umar SH juga menyoroti bahwa jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam penanganan kasus ini, terutama dengan penggabungan dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda menjadi satu perkara. Hal ini menimbulkan dugaan akan adanya perlakuan istimewa dalam penanganan kasus tersebut.
Kelima terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk menghadirkan kesaksian yang meringankan. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 di Jalan Jamin Ginting, serta melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. Suhandri Umar SH bersama tim kuasa hukum korban akan terus berjuang untuk mencari keadilan dalam kasus ini.
Penulis: Rezky Zulianda
Editor: Wawan irmansyah