Peserta Seleksi Anggota KI Pusat Gugat PANSEL ke PTUN Jakarta

Banten , PB – Proses seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 dinilai janggal dan tidak jelas aturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman oleh Panitia Seleksi (PANSEL) yang diketuai oleh Fifi Aleyda Yahya.

Atas dasar hal tersebut, Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar yang menjadi peserta seleksi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 dan telah diregister dengan Nomor Perkara: 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.

“Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan PERMA 6 Tahun 2018, dirinya dan Zulpikar telah melakukan Upaya Administratif dengan mengirimkan Surat keberatan Administrasi tertanggal 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel. Namun, meskipun surat tersebut diterima pada tanggal 4 Maret 2026, hingga 10 hari kerja tidak mendapatkan tanggapan.

“Sehingga Kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, tahapan ini diatur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” cetusnya.

Ojat menyampaikan bahwa sejak pengumuman pembukaan seleksi pada akhir Desember 2025, pihaknya telah mempertanyakan perbedaan tahapan seleksi dengan yang pernah dialami saat mengikuti Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten tahun 2023.

Diketahui Ojat dan Zulpikar saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Ketua.

Menurut Ojat, pelaksanaan proses seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi di seluruh Indonesia diatur dengan PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Ia menambahkan bahwa ketika mengikuti seleksi di Provinsi Banten, serta di Provinsi Riau dan DKI Jakarta sebelumnya, panselnya mengikuti tata cara sesuai dengan PERKI tersebut.

Ojat dan Zulpikar menyampaikan bahwa jadwal sidang pertama masih menunggu informasi dari PTUN Jakarta.( Deni)