Lebak, Banten, PB – Unit Krimsus Polres Lebak Polda Banten tengah menyelidiki kasus terbakarnya kendaraan Gran Max berwarna putih dengan Nopol A 1838 QC yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi. Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak pada hari Jum’at, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16:30 WIB.
Riki, sebagai pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42306 di Kecamatan Panggarangan, membenarkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak sudah melakukan pengecekan CCTV. Ia mengatakan bahwa mobil Gran Max yang terbakar itu dikendarai oleh Firdaus dengan satu orang temannya dan terekam CCTV berada di SPBU Bayah.
Salah satu anggota Polisi Unit Krimsus Polres Lebak yang dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar karena masih dalam tahap penyelidikan dan korban belum bisa dimintai keterangan karena masih sakit.
Awak media online masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Bayah dan pihak pengemudi kendaraan Gran Max yang diduga membawa BBM bersubsidi, serta menunggu tanggapan resmi dari Unit Krimsus Polres Lebak Polda Banten.
Diharapkan, apabila ditemukan pelanggaran yang melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), agar diproses sesuai dengan aturan pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.(D)

















