Serang,Banten, PB – Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali ditunda pada Selasa, 2 Desember 2025. Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan.
Kuasa hukum tergugat, Muhlisin, S.H., mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya pemanggilan para tergugat. Namun karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.
Kuasa hukum tergugat H. Suwarni menjelaskan bahwa Tergugat 2 tidak hadir karena alamat panggilan tidak jelas, yang dianggap sebagai bukti ketidakseriusan penggugat. Ia berharap hakim melihat gugatan ini sebagai itikad tidak baik dari penggugat.
Muhlisin, S.H., berharap semua pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. Ia menyatakan bahwa gugatan diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media, namun menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme yang diatur undang-undang.
Josep Sutanto, S.H., menilai langkah hukum langsung ke pengadilan tanpa melalui jalur etik pers sebagai kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Ia menambahkan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat. Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.(D)
















