Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor Terkait Kasus Korupsi SPAM

Sinjai , PB – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di empat lokasi perkantoran, terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jaringan perpipaan SPAM perkotaan tahun 2019, 2020 dan 2023.

Empat lokasi perkantoran yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Badan Perencanaan Daerah, Kantor Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kantor Dinas PUPR.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H.M.H bersama Tim Penyidik Pidsus serta didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, SH.,MH dan mendapatkan pengamanan/pengawalan dari personel TNI Kodim 1424 Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Moehammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Sinjai untuk tiga perkara, masing-masing terkait Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019 dan 2020, serta Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah pada Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Jaringan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2023.

“Tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara ini,” jelasnya.

Jhadi Wijaya menambahkan, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai telah menemukan dan menyita beberapa dokumen maupun benda elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau mempunyai kausalitas dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.