Jakarta, PB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek, Ketua Kadin Kalimantan Timur dan putri almarhum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Penetapan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).
“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ungkap Asep.
Donna Faroek diduga terlibat langsung dalam pengaturan aliran dana suap untuk memuluskan perpanjangan enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra. Ia disebut menolak tawaran Rp1,5 miliar dan kemudian meminta Rp3,5 miliar.
KPK juga mengungkap fakta bahwa dokumen Surat Keputusan (SK) enam IUP tersebut diantar kepada pihak Rudy melalui pengasuh bayi kepercayaan Donna.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan dugaan peran pejabat daerah dalam proses perizinan tambang ini. Kasus Donna Faroek menambah panjang daftar pejabat dan tokoh publik Kaltim yang terjerat kasus korupsi sektor pertambangan.(MJ)