Serang-Banten , PB – Kekerasan kembali terjadi pada jurnalis yang meliput kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT. Genesis Regeneration Smelting (GRS) di wilayah Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Jum’at, (22/8/2025).
Video viral tersebut memancing tanggapan Kaperwil Medialiputan6.com di Banten, PANDI, yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan kejahatan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
PANDI menegaskan ketentuan Pidana sebagaimana diurai pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Tindakan pengeroyokan juga bisa dijerat dengan KUHP.
Pandi meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan di PT.GRS dan mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat. ( D)