
Bekasi, PB – Human Trafficking Watch (HTW) atau Pemantau Perdagangan Manusia telah membuat laporan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Mabes Polri terkait kasus perdagangan manusia yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (TKI) bernama Rivona di Ipoh, Malaysia.
Ketua HTW, Patar Sihotang, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari telepon dari Rivona yang sedang sakit berat di Malaysia. Rivona ingin pulang ke Blitar, Jawa Timur, namun terkendala sakit dan tidak memiliki uang transportasi serta paspornya disandera oleh perusahaan agen di Malaysia.
Patar Sihotang menguraikan kronologi kasus ini, yang bermula dari Rivona dihubungi oleh seorang calo bernama RSM di Kediri yang menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan janji tidak dibebani biaya dan gaji diberikan setelah bekerja. Rivona tergiur dan dibawa ke Jakarta, di mana dia bersama sepuluh TKI lainnya ditempatkan di sebuah kontrakan di Bekasi.
Para korban kemudian dibawa ke Malaysia melalui Batam tanpa melalui prosedur resmi perusahaan pengiriman tenaga kerja dan pelatihan. Sesampainya di Malaysia, paspor dan alat komunikasi mereka disita oleh perusahaan agen STNI SDN BHD. Para korban kemudian dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan sistem gaji yang harus dibayarkan melalui perusahaan agen. Selama hampir satu tahun, mereka tidak menerima gaji. Rivona jatuh sakit dan ingin pulang ke Jakarta.
Berdasarkan laporan dan aduan Rivona, HTW melakukan wawancara online untuk mendapatkan data dan bukti. HTW menganalisis bahwa kasus ini memenuhi unsur perdagangan orang sesuai Pasal 1 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 yang menyatakan tentang ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi seseorang.
HTW melakukan advokasi dan pendampingan kepada Rivona sesuai dengan UU dan peraturan dan SOP HTW. Tindakan yang dilakukan HTW meliputi:
- Melakukan wawancara sesuai Metode Investigasi untuk mendapatkan data 5 W 1 H
- Melakukan Komunikasi dengan keluarga Rivona di Blitar Jawa Timur
- Melaporkan dan mengadukan Permasalahan ini ke Kementerian Luar Negeri CQ Direktur Perlindungan Warga dan Organisasi dan KBRI Malaysia untuk tindakan perlindungan dan penyelamatan.
- Melaporkan kasus ini ke Dirkrimsus bidang tindak pidana perdagangan orang Mabes Polri
- Menginstruksikan Kepada Ketua HTW Malaysia Dewi Kholifah dan jajaran HTW yang ada di wilayah Ipoh Malaysia agar ikut serta memonitor dan memantau korban.
Tindakan HTW tersebut berdasarkan amanat UU No 21 Tahun 2007 Pasal 60 dan 61 yang mengamanatkan peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
HTW berharap dengan laporan ini, pemerintah melalui Kemenlu, KBRI Malaysia, dan Mabes Polri dapat melakukan tindakan nyata dan cepat untuk menyelamatkan Rivona dan para korban lainnya.
Patar Sihotang menegaskan bahwa HTW adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang dibentuk sejak tahun 2015 untuk membantu membebaskan manusia dari kejahatan tindak pidana perdagangan manusia.
“Semoga Bapak Presiden RI Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan tindakan nyata dan cepat sebagai bukti Kehadiran Negara di saat warga dalam kondisi terancam,” ujar Patar Sihotang sebelum menutup konferensi pers. ( Red)