Sumatera PB-Pengedar sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Batu Bara, Masran alias Sumpil (46), berhasil memberikan informasi kepada petugas mengenai identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, Masran mendapatkan narkotika sabu dan pil ekstasi dari Andi Chayadi dan Ilham Aulia. Masran menerima barang dari Ilham Aulia pada 6 Juli 2024 berupa 1 ons sabu dan 50 butir pil ekstasi, serta dari Andi Chayadi pada 7 Juli 2024 sebanyak 1 ons sabu.
Setelah mendapatkan pengakuan dari Masran, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membentuk tim untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pemasok narkotika tersebut. Mereka berhasil menangkap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, dan Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari Masran, termasuk narkotika shabu, pil ekstasi, timbangan elektrik, dan berbagai alat lainnya. Sementara dari Andi Chayadi dan Ilham Aulia, yang berhasil ditangkap, diamankan masing-masing satu unit handphone. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Batu Bara sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan. Masyarakat diharapkan juga dapat turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat.(Rezky )