TANJUNG SELOR – PB- Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H. Suriansyah, M.AP hadir dalam Rapat Paripurna Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045 di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, pada Selasa (16/7).
Selama rapat tersebut, Suriansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ketua dan wakil ketua beserta seluruh anggota DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Kaltara yang telah mendukung penyusunan RPJPD tersebut.
“Semoga silahturahmi dan kebersamaan antara unsur eksekutif dan legislatif dapat terjalin erat dan bersama-sama mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” ujarnya.
Suriansyah menjelaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang merumuskan visi Kaltara sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.
Penyusunan dokumen ini telah mengikuti instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Tahun 2025-2045.
Ia menegaskan bahwa dokumen ini berisi visi, misi, sasaran visi, arah kebijakan pembangunan, dan saran pokok pembangunan untuk periode 20 tahun ke depan.
Melalui RPJPD ini juga akan diimplementasikan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun.
“Proses penyusunan ini telah menunjukkan terciptanya sinergi yang baik dalam upaya memprioritaskan kepentingan masyarakat provinsi Kalimantan Utara,” tandasnya.
Dalam sidang Paripurna ke-20 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kaltara, Andi Hamzah, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST. Selain itu, turut hadir juga ketua Pansus 1 RPJPD Kaltara, Muhammad Iskandar, HS., serta jajaran kepala perangkat daerah dan forkopimda.