SELAYAR_PB— Alat tangkap ikan (Rumpon) milik warga Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, H. Baharuddin, diduga dicuri.
Rumpon milik kapal KMN Irfan 04, itu dicuri di Perairan Selayar, Kali Toa, Kabupaten Selayar.
Akibatnya, pemilik kapal KMN Irfan 04, mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta.
Diketahui, Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.
Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Irfan, yang merupakan anak H. Baharuddin, mengatakan rumpon miliknya diduga dicuri oleh inisial HU, yang merupakan pemilik kapal Ikar.
“Saya menduga Rumpon saya dicuri oleh HU,” kata Irfan, kepada pedulibangsa co. Jumat, (07/07/2023).
Irfan menceritakan, modus HU, mencuri rumpunnya dengan modus mengganti pelampungnya (tomba dalam bahasa bugis).
“Modusnya itu dia ganti pelampung saya dengan pelampungnya berwarna hijau yang bertuliskan Ikar 03,” ujarnya.
Padahal kata Irfan, Rumponya sudah dipasang di perairan Kali Toa, sejak tahun 2021 dan mengambil hasilnya.
“Sudah lama kami pasang disana. Baru tadi saya lihat kalau pelampungnya sudah diganti dan bertulisan Ikar 03,” jelasnya.
Selain pelampung, kata Irfan, terduga pelaku (HU) juga mengganti bagian atas untuk mengelabui dirinya.
“Tali dibagian atas diganti juga, namun pada saat saya suruh juragan kapal dalam hal ini paman saya untuk menarik sebagian tali, tali yang bagian bawah itu masih tali saya,” dengan dibuktikan cara penyambungan tali,” tuturnya.
Bahkan tali penyambung yang digunakan pada Rumpong itu diyakini adalah tali milik Irfan.
“Cara penyambung tali di berbagai daerah itu berbeda-beda, dan sistem penyambungan tali yang ada di lokasi (Perairan Kali Toa) itu sama persis dengan cara kami menyambung,” ungkapnya.
Bukti Irfan semakin kuat dengan dibuktikan oleh titik lokasi Global Positioning System (GPS), yang dipasang bersamaan dengan Rumponnya.
“GPS perahu yang kami gunakan menunjukkan titik Rumong milik saya dan harus diketahui, GPS tidak pernah berbohong,” kesalnya.
Namun pada saat Irfan mendatangi rumah HU di Kelurahan Lappa, Sinjai, dengan maksud untuk mendapatkan solusi, HU kata Irfan, masih mengelak.
“Saya dari di Rumahnya, namun HU mengatakan Rumpon itu adalah miliknya, padahal sudah jelas jelas Rumpon itu milik saya,” tandasnya.
“Pada saat saya minta bukti titik GPS, namun HU enggan memperlihatkan kepada saya. Selain itu,” ucapnya.
Karena dugaan pencurian ini, Irfan, akan menempuh jalur hukum.
“Saya ke Rumahnya untuk bercerita baik baik, namun tidak ada titik terang. Maka dari itu, saya akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Irfan juga mengungkapkan pada saat HU di telfon oleh Babinsa Kali Toa, hasil Rumpong itu sudah diambil sebanyak 2 kali.
“Sudah ditelfon oleh Babinsa, HU mengaku sudah 2 kali melingkar,” pungkasnya.(Ril)