Pemerintah Kabupaten Sinjai Wajibkan Kartu Vaksin Di Pilkades, Presidium SINJAI GERAM Angkat Bicara

SINJAI, Pedulibangsa.co— Kartu vaksin sebagai syarat untuk memberikan hak suara pada Pilkades Sinjai menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, pernyataan PPKD kabupaten pernah menyampaikan jika syarat tersebut tidak akan menggugurkan hak pilih pada Pilkades 17 Maret mendatang.

Namun anehnya, baru-baru ini Kepala Dinas PMD dan Bupati Sinjai secara tegas mewajibkan kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya untuk menyertakan kartu vaksin. Perbedaan pernyataan inilah yang membuat sejumlah masyarakat bingung karena tidak ada penjelasan detail baik PPKD kabupaten Sinjai maupun Satgas covid-19.

“Niat baik pemerintah meningkatkan capaian vaksinasi untuk mencegah penularan virus covid-19 sangat kami dukung. Namun, pemerintah dan panitia pilkades juga harus memberikan pelayanan perlindungan terhadap hak politik warga masyarakat,” ucap Presidium LSM Sinjai GERAM, (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat) ,Awaludin Adil, Minggu (6/3/2022).

Sehingga, kata awal, perlu ada mekanisme yang mengatur bukan malah terkesan memaksakan warga patuh pada satu kewajiban sementara rangkaian kewajiban pemerintah dan panitia malah dikaburkan.

“Penegasan dan pengetaatan yang menjadi kesepakatan dalam rakor satgas kemarin hendaknya mengikat semua pihak termasuk panitia yang berkewajiban memfasilitasi wajib pilih untuk menyalurkan hak suaranya yang tidak pernah dicabut dengan keputusan hukum yang mengikat,” katanya.

Olehnya itu, jangan sampai niat baik untuk saling melindungi dari penularan virus tetapi akhirnya kita saling mencederai dalam hal berdemokrasi yang secara fundamental dan juga tidak menjamin hak-hak politik seluruh warga negara.

“Semoga vaksinasi cukup menciptakan kekebalan tubuh terhadap serangan virus corona dan tidak menjadikan hati nurani kita kebal terhadap suara rakyat,” jelasnya.

Untuk itu, hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta hak memilih yang ditegaskan didalam UUD 1945.