Masyarakat Penerima Bansos di Sinjai Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi

SINJAI_PeduliBangsa– Masyarakat Penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Sinjai wajib mengantongi kartu vaksinasi jika tak ingin bantuannya dihentikan atau ditunda

Penyampaian tersebut disampaikan pemerintah kabupaten Sinjai dengan menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 Perubahan atas peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 pasal 13 a.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan mengatakan penerima bantuan sosial atau penerima manfaat yang dimaksud diantaranya penerima PKH, BPNT/BPS, BLT Desa maupun penerima PBI jaminan kesehatan daerah.

Jika ada penerima manfaat yang memenuhi syarat vaksin dan tidak melakukan vaksinasi maka bantuan sosialnya dihentikan atau ditunda hingga sanksi administrasi dan denda,” ucap Idnan, (Jum’at, 26/11/2021).

Hanya saja, kata Idnan bagi penerima manfaat dikecualikan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria dapat menyertakan keterangan dari dokter sesuai hasil pemeriksaan.

“Jika ada penerima manfaat menjadi sasaran vaksin covid-19 kemudian memiliki gejala penyakit dan tidak boleh disuntik vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan,” kuncinya.