Beri Pemahaman UU Nikah dan Cegah KDRT, Lurah Balangnipa Gelar Sosialisasi

Sinjai, Pedulibangsa.co — Sosialisasi Undang-undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019, dan Pencatatan Perkawinan Berbasis Web PMA nomor 20 tahun 2019 digelar di Kantor Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (25/10/2021).

Sosialiasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat tentang perkawinan ini, dibuka langsung Lurah Balangnipa, Muh Azharuddin Al Anshary.

“Masyarakat yang ingin melakukan pernikahan harus tahu dan paham betul dengan aturan hukum dan agama perkawinan, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari,” ungkap Azharuddin.

Olehnya itu, kata dia, diharapkan melalui sosialisasi kerjasama antara pemerintah kelurahan dan KUA Sinjai Utara dapat betul-betul dipahami, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat sekitarnya.

Sementara Kepala KUA Sinjai Utara, Agus Sariman yang hadir menyampaikan materi UU perkawinan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kelurahan Balangnipa atas sosialisasi yang dilaksanakan.

“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan, sebab sosialisasi ini sangat penting, utamanya bagi warga yang ingin menikah seperti Slsyarat-syarat usia menikah dan lain sebagainya,” katanya.

Selain sosialisasi UU perkawinan, dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sinjai, A Ariany Djalil turut hadir menyampaikan materi upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Ketua Pengadilan Agama Sinjai, para aparat Kelurahan Balangnipa, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. (red)