Ketua IWO Sinjai Imbau Jurnalis Untuk Bekerja Secara Profesional

Sinjai_PeduliBangsa– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sinjai, H.Syahidin, mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, terkhusus yang tergabung di Organisasi IWO Sinjai agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut H.Didin, menjadi seorang jurnalis tidaklah semudah apa yang kita lihat seperti sekarang ini. Sebab, seorang jurnalis atau wartawan itu wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalis dan memahami Undang-Undang Pokok Pers.

Membuat berita itu seorang jurnalis atau wartawan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,”

Bekerja secara profesional, berita yang dimuat selalu faktual dan jelas sumbernya, tidak plagiat. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Artinya, jurnalis itu perlu memiliki kemampuan untuk menganalisa situasi dan kondisi pada saat peliputan berita investigasi,” ungkap H.Didin.

H.Didin yang notabenenya sebagai Kepala Biro media Berita Kota Makassar (BKM) wilayah Sinjai ini juga menjelaskan tentang kebebasan Pers.

Didin menyebutkan bahwa kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,”

“Ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”

“Dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,”

“Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas H.Didin.(*)