Tindak Lanjut Pelaksanaan RANHAM di Sinjai.
Haerani Dahlan: Segera Lakukan Diskusi dengan OPD terkait

Sinjai_PeduliBangsa-, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Kamis (05/08/2021). Acara yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.

Dalam hal ini, Pemerintahan Kabupaten Sinjai diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Haerani Dahlan, S.Ip., M.Si di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H. M.Hum. pada RANHAM generasi V ini, pemerintah akan fokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Setelah acara peluncuran, Haerani Dahlan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai akan segera menindaklanjuti pelaksanaan RANHAM tersebut.

Saya telah meminta bagian hukum untuk segera menyusun rencana aksi dan lebih cepat melakukan diskusi dengan OPD terkait”. Ungkapnya

Haerani Dahlan berharap pelaksanaan RANHAM generasi V ini lebih baik dari generasi sebelumnya terutama dalam pemenuhan hak asasi terhadap empat kelompok rentan yang telah ditetapkan.