Sinjai_PeduliBangsa-, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, SH.,LLM memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Aula Wisma Sanjaya Putra, Rabu (30/06)
Bupati Andi Seto menyampaikan bahwa Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.
“Sidang PPL ini bertujuan untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear”. Tutur Bupati Andi Seto.
Menurut Bupati Andi Seto di kabupaten Sinjai objek dan subjek yang diusulkan untuk Redistribusi Tanah terdapat 1100 bidang tanah yang terdiri dari 400 bidang tanah di Kelurahan Samaenre Kecamatan Sinjai Tengah, 500 bidang tanah di Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe dan 200 bidang tanah di Desa Lamatti Riaja Kecamatan Bulupoddo.
Bupati Andi Seto berharap Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.