Dukung Capaian Visi Misi Bupati dan Wabup Sinjai, DPRD Sahkan P-RPJMD 2018-2023

Sinjai, Pedulibangsa.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/6/2021).

Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tersebut disetujui para Anggota DPRD dan diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Lukman H. Arsal kepada Bupati Andi Seto Asapa (ASA).

Penandatanganan persetujuan bersama yang disaksikan Wakil Bupati Hj. Andi Kartini Ottong, Sekda Akbar, para Asisten, dan staf Ahli Bupati Sinjai.

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal yang memimpin paripurna mengatakan, perubahan RPJMD sesuatu yang lazim dilakukan untuk menyikapi berbagai dinamika yang terjadi, utamanya perubahan regulasi akibat pandemi Covid-19. Hal ini sekaligus berdampak pada merosotnya kondisi keuangan negara, yang turut pula dirasakan diseluruh daerah.

Oleh karena itu kata Lukman, dalam pembahasan perubahan RPJMD ini menjadi momen yang tepat untuk dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan, berdasarkan perhitungan dan asumsi ril penerimaan pendapatan daerah hingga tahun 2023.

“Begitupula dalam menetapkan program dan kegiatan, memperhatikan skala prioritas dalam mendukung pencapaian sasaran dan tujuan, sehingga dalam revisi RPJMD ini diharapkan kiranya penyelenggaraan pemerintahan untuk tetap bermuara pada pemenuhan kebutuhan masyarakat serta pencapaian visi misi bupati dan wakil bupati Sinjai,” katanya.

Sementara Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) mengaku bersyukur atas sinergitas dalam membentuk produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah diatas segala-galanya.

“Dengan selesainya Peraturan Daerah ini, selanjutnya akan dilakukan evaluasi pada Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemenuhan atas regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya,” jelasnya.

Dikatakan, dengan lahirnya Peraturan Daerah tentunya akan memberikan ligitimasi terhadap perencanaan pembangunan di daerah yang selanjutnya akan dijabarkan dalam rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah yang dapat menajadi instrumen perencanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan tersebut disaksikan Forkopimda, serta Kepala Perangkat Daerah melalui video konverence. (AA)