“Demokrasi Di Korupsi, UU ITE Jadi Pagar Betis”

SINJAI_PeduliBangsa-, Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAIM Sinjai, menggelar bincang kebijakan di Gedung Pemuda. Kamis, (03/06/2021).

Mengusung tema, “Demokrasi Di Korupsi, UU ITE Jadi Pagar Betis” kegiatan turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sinjai, Zainuddin Fatbang.

Kegiatan yang dihadiri puluhan mahasiswa, menghadirkan empat narasumber yakni, Burhanuddin (Aktivis), Rahmatullah Amin (Akademisi), Iptu Abustam dan Alifn N. Wanda selaku Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin, menyampaikan dalam kondisi saat ini bukanlah Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang penting untuk direvisi, namun isi kepala penguasa yang harus dirubah.

Karena sejak rezim sebelumnya UU ITE sudah ada, namun tidak sebanyak saat ini jumlah korban yang terjerat” Ucap Burhan SJ sapaan akrabnya

Dikesempatan yang sama, Dekan FEHI IAIM Sinjai, Rahmatullah Amin, selaku pembicara kedua menjelaskan bentuk lain UU ITE sebelum reformasi yakni Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Badan Koordinasi Keorganisasian (BKK).

Rahmatullah melanjutkan, dengan adanya UU tersebut, perlu filterisasi serta penyadaran bagi semua pihak dalam bermedia sosial.

Senada, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam S.H, M.H, juga meminta masyarakat khususnya di kabupaten Sinjai santun dan mengutamakan klarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial.

Abustam menambahkan, negara Indonesia memasuki babak baru dalam teknologi informasi dan komunikasi, makanya negara hadir dengan UU ITE.

Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Sinjai, Alifn N. Wanda, selaku pembicara terakhir menambahkan unsur-unsur pencemaran nama baik yang termaktub dalam pasal 27 UU ITE.

“Ada empat poin rumus pencemaran nama baik. Rumus pertama apabila tuduhan itu tidak terbukti, dan kepentingan umum (kritik konstruktif) tidak terbukti, masuk ketegori fitnah. Kedua, tuduhan itu benar, namun tidak ada unsur kepentingan umum. Ketiga, tuduhan tidak terbukti, tapi untuk kepentingan umum untuk mengkritisi tidak tergolong pidana. Keenoat, tuduhan terbukti, kepentingan umum nya terbukti juga tidak masuk unsur pidana”

Bincang kebijakan yang dipandu, Ardiansyah, Sekbid Hikmah PC IMM Sinjai, turut dihadiri Ketua PC, Dosen IAIM Sinjai, serta puluhan pemuda dan mahasiswa.