Eksekutif Beda Pendapat Soal Legalitas SK Mantan Dirut PDAM, DPRD Sinjai Sarankan PTUN

Sinjai, Pedulibangsa.co — Komisi I dan komisi II DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti penyampaian masyarakat terkait beberapa tuntutan permasalahan pengelolaan PDAM Sinjai, Senin (31/5/2021).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sinjai ini, menjurus kebeberapa permasalahan, diantaranya legalitas SK mantan Direktur PDAM periode 2018-2023 yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir yang memimpin RDP, juga menyampaikan tuntutan lainnya, yaitu terkait jasa pengabdian yang belum terbayarkan atau pesangon, hasil audit kinerja 2018-2019, dan uang gratifikasi sebanyak 20 juta.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin mengungkapkan, terkait legalitas SK tersebut telah melalui proses dan telah ditanda tangani oleh pejabat yang terkait

Pengangkatan kembali Suratman sebagai Direktur PDAM untuk periode ke dua tahun 2018-2023, berdasarkan dengan SK Bupati yang ditanda tangani oleh Plt dan dianggap sah sesuai dengan prosedur

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Sinjai. Mereka menyatakan bahwa legalitas SK mantan Direktur PDAM periode kedua Suratman dianggap sah dan sesuai prosedur.

Namun berbeda halnya dengan pengakuan pihak Inspektorat Sinjai. Inspektur Ispektorat Andi Adeha Syamsuri justru mengganggap SK legalitas tersebut tidak sah atau cacat prosedur, salah satunya disebabkan karena mantan Direktur PDAM tidak menandatangi kontrak kinerja sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 ayat 4, yang mengharuskan harus menandatangani kontrak kerja.

“Pada ayat 4 Permendagri No. 37 tahun 2018 menyebutkan, dalam hal mengangkat kembali anggota direksi, wajib menandatangani kontrak kinerja, dan ayat 5 tentang penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan, sebelum kembali menjadi sebagai anggota direksi,” katanya.

Sedangkan mantan Direktur PDAM sebelum diangkat menjadi direktur kata Adeha, tidak menyampaikan dokumen kontrak kinerja dan realisasi kinerja periode sebelumnya tahun 2014-2018, yang akan menjadi penilaian bagi pengambil kebijakan sebelum diangkat kembali menjadi jadi direktur PDAM.

Menanggapi semua pendapat dan statmen eksekutif, Jamaluddin selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai mengatakan bahwa yang dibahas kesemuanya tentang persoalan hukum, sehingga yang bisa memutuskan sah atau tidaknya ada di pegadilan.

“Tadi disebutkan Inspektorat bahwa SK itu cacat prosedur, namun berlawanan Sekda maupun Kabag Hukum Setdakab yang mengatakan sah SK-nya, sehingga terdapat perbedaan pendapat. Olehnya itu, teman-teman di DPRD menyarankan untuk di PTUN-kan,” tutupnya.