Menjelang Musda Golkar, Andi Ichul Mundur, “Anca Mayor Meradang”

Sinjai_PeduliBangsa-, Partai Golongan Karya atau Partai Golkar merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia.

Partai yang berlambang Pohon Beringin yang kini di Nahkodai oleh Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Umum tak lepas dari issue Konflik Internal di pusat Maupun di Daerah.

Contohnya di Kabupaten Sinjai, Baru Baru ini Santer di Media terkait Pernyataan PLT Ketua DPD Partai GOLKAR Sinjai Andi Iskandar Latief ( Andi Ichul) yang mengaku minta mundur dari jabatan sebagai Plt Ketua Golkar Sinjai, karna Merasa ada sekenario tertentu yang di tujukan pada dirinya/red Andi Ichul menjelang Musda Golkar Kabupaten Sinjai yang tidak lama lagi akan di Gelar.


Menanggapi Hal tersebut Andi Darmawansyah (Anca Mayor)Mantan WASEK Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sinjai angkat bicara(Kamis 27 Mei 2021)

saya rasa salah, bukan dia meminta mundur, tapi masa Baktinya sebagai Plt sudah berakhir,

Anca mayor menambahkan, bahwa cuitan Andi Ichul/red yang menyatakan DPD Golkar Sulsel Otoriter, dan memerintahkan dia untuk memenangkan calon tertentu, yaitu Andi Hj. Andi Kartini Ottong,

saya rasa dia sudah menjilat ludahnya sendiri, sebab bukankah dia sendiri yang meminta dan menyampaikan ke beberapa petinggi Golkar di Sulsel bahwa calon penerus saya di Partai Golkar Sinjai setelah Musda Golkar Sulsel adalah Andi Kartini Ottong, banyak saksi lho……yang mendegar penyataan tersebut, ” jelas Anca mayor


“Saya mau paparkan beberapa poin terkait sistem pemilihan ketua Golkar, Maaf saya angkat bicara sebagai mantan Wakil Ketua AMPG Golkar Sinjai, disinilah kita melihat, siapa sih…yang sebenarnya Otoriter dan memaksakan calon tertentu atau emang tidak paham Regulasi”

“bahwa harus dipahami, dalam pemilihan Ketua Golkar, regulasinya diatur dalam PETUNJUK PELAKSANAAN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA NOMOR : JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 TENTANG MUSYAWARAH-MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT PARTAI GOLONGAN KARYA”

“bahwa terkait Tata Cara Pemilihan Ketua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 itu terbagi 3 (tiga) antara lain :
1. TAHAPAN PENJARINGAN,

2. TAHAPAN PENCALONAN, dan

3.TAHAPAN PEMILIHAN

“Di Tahap Penjaringan huruf (b) angka romawi IV Penetapan Bakal Calon, namun pada huruf (c) BAKAL CALON DINYATAKAN SAH apabilah memenuhi syarat-syarat, diantaranya tertuang di angka Romawi I “ Perna jadi Pengurus selama 1 (satu) Periode Penuh, lalu pada Angka Romawi IX Berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan”

“Setelah BAKAL CALON DINYATAKAN SAH karana Syarat-Syaratnya Terpenuhi, barulah Ke TAHAPAN PENCALONAN, adapun ditahap Pencalonan, seorang Calon boleh ditetapkan langsung sebagai Ketua, bila memiliki Dukungan 50% +1 dari Pemegang hak Suara, namun bila tidak, Barulah masuk pada TAHAPAN PEMILHAN”

Pertanyaan saya sederhana….”APAKAH YANG DI USUNG BELIAU UNTUK MENJADI KETUA GOLKAR SINJAI, ITU SUDAH DINYATAKAN SAH SEBAGAI BAKAL CALON atau TIDAK BERDASARKAN JUKLAK”, bila tidak, sebenarnya siapa yang ngotot dan otoriter, yang parahnya lagi, siapa yang melanggar” dan saya ingin katakan dalam Pepatah Bugis….“TARO ADA TARO GAU, TANIA MAGAU SALAH, MAPPAU BELLE” Tutupnya.