Muh Ridwan: Penundaan Pilkades di Sinjai “Menyesatkan”

SINJAI_PeduliBangsa– Soal dugaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak menjalankan amanah undang-undang terkait tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 mendapat tanggapan dari ketua BPD Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur.

Sesungguhnya kami telah memulai tahapan sejak januari kemarin dengan menyampaikan surat pemberitahuan akan akhir masa jabatan kepada kepala desa Saukang, namun untuk pembentukan panitia pemilihan memang tidak kami lanjutkan karena gencarnya isu penundaan itu,” Ucap Ketua BPD Saukang, Muhammad Ridwan.

Lanjut Ridwan, Isu penundaan pilkades di 54 desa di Sinjai yang tidak jelas alasan dan pertimbangannya merupakan sesat pikir yang menyesatkan, bukan hanya bagi warga masyarakat tetapi juga terhadap lembaga BPD itu sendiri.

Tahapan proses pemilihan kepala desa yang sesungguhnya merupakan kewenangan BPD, harus mulai berjalan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa dengan titik starnya, dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala desa akan akhir berakhirnya masa jabatan kepala desa bersangkutan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, BPD melaksanakan kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya pada tahap berikutnya, yaitu membentuk panitia pemilihan kepala desa dan untuk pelaksanaan tahapan ada batasan waktu yang ditentukan.

Seharusnya BPD di desa memang tidak ikut terpengaruh dengan isu penundaan yang sampai kini belum kita ketahui legalitas formalnya, dalam arti bahwa BPD semestinya tetap bekerja melaksanakan proses dan tahapan sesuai amanat dan perintah undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, pemerintah daerah jika memang ingin melakukan penundaan mestinya menyampaikan dasar hukum penundaannya secara formal kepada BPD, bukan justru terkesan mencari-cari alasan yang tidak jelas dan semakin membingungkan.

“Sampai saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab untuk melakukan penundaan, maka kami dari BPD Saukang akan kembali melanjutkan proses tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kuncinya.