‘Buntut’ Penebangan Pohon Mahoni, DPRD Sinjai Rekomendasikan Penyelidikan

Sinjai, Pedulibangsa.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat gabungan Komisi bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Sinjai, Kamis (29/4/2021).

Rapat digelar sebagai tindaklanjut dari Rapat Pimpinan yang digelar beberapa hari yang lalu untuk memediasi antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kecamatan dengan pembawa aspirasi yakni warga Kelurahan Sangiasseri.

Namun, pada pertemuan tersebut pembawa aspirasi merasa tidak puas sehingga ia meminta agar ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Terkait persoalan penebangan pohon mahoni yang menuai protes warga, pembawa aspirasi meminta pada RDP ini agar pihak Kecamatan Sinjai Selatan terbuka ke publik terkait kejadian yang terjadi dilapangan” Ucap Wakil Ketua I DPRD, Sabir, saat membuka RDP.

Dihadapan para Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Sinjai, Camat Sinjai Selatan, Agus salim, menjelaskan kronologi kejadian penebangan pohon mahoni yang terletak di Lapangan Bikeru I, Kecamatan Sinjai Selatan.

Pihak nya pun mengaku sebelum melakukan penebangan pohon mahoni, dirinya melakukan koordinasi kepada Lurah Sangiasseri bahwa akan melakukan penebangan pohon dan pelaksanaan penebangan pohon atas permintaan Kodim 1424 Sinjai.
“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan meminta maaf atas kekhilafan yang telah terjadi, kami mengakui kelemahan kami karena pada proses pelaksanaan penebangan kami tidak berada ditempat” Jelasnya.

lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa atas kekhilafan tersebut kami melakukan pertemuan yang dihadiri pihak Kecamatan, Danramil, Polsek Sinjai Selatan dan tokoh masyarakat untuk secara terbuka meminta maaf atas kekhilafan yang telah kami lakukan.
“Sehingga pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan yang dibuatkan berita acara bahwa pihak Kecamatan bersama tripika meminta maaf secara tertulis dan pada hari itu yang hadir juga ada mertua si pembawa aspirasi (Amirullah)” Jelasnya.

Karena mertua si pembawa aspirasi juga hadir pada saat itu dan mengaku akan memberitahukan kepada Amirullah terkait hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut, maka pihak Kecamatan menganggap persoalan ini sudah clear.

Menurut penjelasan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ir. H. Ramlan Hamid, menyampaikan bahwa terkait persoalan yang terjadi, penebangan pohon tersebut menjadi wewenang Pemerintah Kecamatan dan tidak membutuhkan surat rekomendasi dari DLHK ketika penebangan pohon dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Andi Jusman dari Anggota Komisi III DPRD menyanyangkan persoalan tersebut sampai ke DPRD karena seharusnya pihak Kecamatan dapat mengatasi persoalan ini.

“Hal itu disebabkan karena kurangnya komunikasi antara pihak Kecamatan bersama masyarakat yang ada disana sehingga persoalan ini sampai ke DPRD” Tuturnya.

Selain itu, Anggota Komisi I DPRD, Muhammad Wahyu, meminta pada pertemuan ini agar bersama-sama melakukan kroscek ke Kodim 1424 Sinjai untuk dapat mengetahui tujuan penebangan pohon dilakukan dan kayunya dipergunakan untuk apa.

Berbeda dengan Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, yang mengungkapkan bahwa pada dasarnya Pemerintah Kecamatan sudah melakukan koordinasi namun petunjuk-petunjuk yang dilakukan tidak sesuai terhadap penebangan pohon.

Apalagi dikatakan penebangan pohon tersebut menjadi wewenang Pemerintah Kecamatan.

“Sebenarnya persoalan ini sudah sesuai prosedur dan berjalan sesuai mekanisme yang ada cuma mungkin prosedur yang dilakukan belum matang sehingga menuai protes warga” Tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten I Setdakab Sinjai, Lukman Mannan meminta pihak Kecamatan Sinjai Selatan agar lebih proaktif melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Saya mewakili Pemerintah Daerah memohon maaf atas kekhilafan yang telah dilakukan, atas kejadian yang terjadi Pihak Kecamatan bersama tripika akan menggantikan pohon tersebut dengan menanam pohon sebanyak 35 pohon” Tutupnya.

Di akhir rapat, Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir menarik kesimpulan bahwa adanya kelemahan khususnya di Pemerintah Daerah dan DPRD melihat persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

Selanjutnya, direkomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sedang terjadi.

“Kalau memang ada pelanggaran yang ditemukan yah, silahkan ditindaklanjuti ke pihak aparat karena hal itu merupakan wewenang Inspektorat” Ucapnya.

Terakhir, dirinya bersama perwakilan masing-masing Komisi dan Dinas terkait akan melakukan kroscek ke Kodim 1424 Sinjai dengan tujuan akan melihat kayu yang telah ditebang dipergunakan untuk apa. (AA)