Bulukumba_PeduliBangsa– Terkait Inovasi Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kementerian Agama Bulukumba, melakukan penanda tanganan MOU di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba Selasa, 27 April 2021.
Kepala Bidang Pemamfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hj. Andi Sukmawati pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba yang di temui awak media mengatakan bahwa baru saja selesai di laksanakan Penanda tanganan MUO dengan Kemenag Bulukumba terkait pelayanan dan kependudukan yaitu pelayanan percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk umur 0 sampai 16 Tahun, tuturnya
Dimana identitas kependudukan ini sangat perlu dimiliki dengan tujuan adalah sebagai dasar pelayanan publik di semua jenjang, mulai dari pelayanan kesehatan, mendaftar sekolah, pelayanan perbankkan bahkan hingga keperluan keluar Negeri, paparnya
“Pelaksanaan inovasi pelayanan tersebut dimana seluruh anak sudah dapat terdeteksi ketunggalan NIKnya bahwa anak tersebut berdomisili di Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Kepala Kantor Kemenag Bulukumba Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa terkait dengan perekaman kartu identitas anak usia 0 sampai 16 di sudah wajib melakukan perekaman sebagai dasar indentitas diri, dalam rangka mendeteksi berapa banyak anak yang kuliah usianya di bawah 18 tahun, sehingga hal ini bisa menjadi dasar dan target akan pogram jangka pajang ke depan dalam mendeteksi usia anak didik yang belum memiliki Kartu identitas anak.
KIA…adalah bukti nyata, negara hadir dalam rangka melakukan penjakauan layanan publik, meletakkan hak identitas anak dan mendorong terjadinya, percepatan Sustansinable Development Goal’s (SDG’s). Khususnya bidang pemenuhan kebutuhan peningkatan layanan pada lembaga pendidikan.
Selain itu, dengan adanya pos anggaran lain yang secara kuantitatif bisa di ukur sekian yang mesti di persiapkan atau kebutuhan anak- anak kita.
“Kami sangat apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah melalui renesepre yang membidangi Disdukcapil,” ungkapnya.(RR)