BANDUNG_PeduliBangsa – Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) perlu terus digencarkan terkait mekanisme pelayanan dan tata kelola pelayaran dan perikanan. Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, di Bandung, Kamis lalu (1/4).
•
Mengutip amanat Presiden Joko Widodo soal pungli di pelabuhan, Agung menegaskan pemerintah bertekad membebaskan seluruh pelabuhan di Indonesia dari pungli. Hal ini dikarenakan pungli di pelabuhan memperlemah daya saing dan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
•
Menurut Agung, dalam memberantas pungli Satgas Saber Pungli menempuh strategi pencegahan sejak dini praktik pungli. Dengan cara ini diharapkan pungli di sentra-sentra pelayanan publik dapat disapu bersih sehingga masa depan bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan lebih bermartabat, jelasnya.
•
“Para pelaku pungli dipelabuhan perlu ditindak tegas,” kata Agung pada Forum Group Discussion tersebut.
•
Diskusi tersebut bertajuk, “Upaya Cegah Dini Praktik Pungli di Bidang Pelayaran dan Perikanan, Guna Menjaga Wibawa Pemerintah di Mata Masyarakat”. Kegiatan ini diikuti Ketua DPRD Jawa Barat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jabar, Direktur Operasi Badan Keamanan Laut, Pemerintah Provinsi Jabar, Irwasda Polda Jabar, jajaran Kementerian Perhubungan, dan jajaran Satgas Saber Pungli.
•
Dia ingatkan perlunya dilaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat meningkat, sehingga praktik pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan dapat dicegah.
•
Kepala Satgas Saber Pungli juga mengharapkan masyarakat melaporkan praktik pungli di pelabuhan dan di sentra-sentra pelayanan publik di kementerian, lembaga, instansi, pemerintahan (provinsi, kabupaten, kota). Laporan dapat disampaikan ke Satga Saber Pungli dan unit-unit pemberantasan pungli yang ada pada kementerian, lembaga, instansi, pemerintahan (provinsi, kabupaten, kota).
•
Satgas Saber Pungli akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menjamin kerahasiaan jati diri pelapor. Laporan dapat disampaikan ke posko Satgas Saber Pungli di Jl. Medan Merdeka Barat nomor 15 Jakarta Pusat 10110, atau melalui call center 193, SMS 1193, dan email. Selain itu, laporan dapat juga disampakan melalui surat atau langsung ke posko Satgas Saber Pungli.(ril/aw)