Ini Penjelasan Sekda Sinjai Terkait Protokoler Kesehatan Saat bulan Ramadhan

Sinjai_PeduliBangsa-, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M.Si memimpin rapat rencana kegiatan terkait pelaksanaan ibadah dan amaliah ramadhan di Masjid Islamic Center Tanassang yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah, Selasa(06/04/2021).

Pada rapat tersebut Drs. Akbar menyampaikan bahwa dengan adanya surat edaran Kementrian Agama yang memperbolehkan masjid-masjid melakukan ibadah ramadhan maka akan dilakukan pembentukan pengurus dalam rangka pelaksanaan kegiatan terkait pelaksanaan ibadah dan amaliah ramadhan di masjid Islamic Center.

Dalam surat edaran Kemenag bahwa jumlah jamaa’ah dalam tiap masjid sebisa mungkin kapasitas yang dimuat maksimum 50 % dan juga pada saat buka puasa bersama sebisa mungkin paling banyak 50 orang saja. Hal ini sebagai bentuk pembatasan-pembatasan dan juga penerapan protokol kesehatan itu sendiri.” Jelas Drs.Akbar

Lebih lanjut Drs.Akbar menuturkan bahwa ada beberapa hal yang akan dilakukan di Masjid Islamic Center seperti menghadirkan beberapa penceramah dan juga imam sholat isya dan sholat tarawih.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementrian Agama Kab. Sinjai, Ketua Baznas Sinjai, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sinjai, Plt. Bagian Kesra Setdakab Sinjai dan juga pengurus Masjid Islamic Center.(ril/HMS)