Warga Balangnipa Diringkus Polisi, Kasus Penyalahgunaan ODG

Sinjai, Pedulibangsa.co — Satuan Resnarkoba Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan kembali meringkus lelaki berinisial IS (22), pelaku penyalahgunaan Obat Daftar G (ODG) di Kecamatan Sinjai Utara.

“IS merupakan warga Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa. Dia diringkus karena menguasai obat daftar G jenis THD pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem, Rabu (10/3/2021).

Hanny menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sungai Tangka sering terjadi transaksi obat daftar G, sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Sekitar jam setengah sepuluh malam, anggota tiba di lokasi sesuai informasi dan benar saat itu juga melihat seorang lelaki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan, alhasil ditemukan barang bukti,” bebernya.

Selanjutnya kata Hanny, pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 9 sachet obat daftar G jenis THD (Y) berisi 202 biji, dan uang tunai sebesar Rp.265 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kuncinya.

Sekedar diketahui, obat daftar G adalah obat yang termasuk obat keras. Pada labelnya tercantum lingkaran merah yang menyatakan tidak boleh dijual bebas dan harus dengan resep dokter.

Obat daftar G ini dipergunakan sebagai obat penenang dalam kesehatan, namun jika dipergunakan secara berlebihan bisa memberi dampak halusinasi dan berefek kecanduan, yang bisa lebih dahsyat dari narkoba. (red)