Nurdin Abdullah dan Pertanggungjawaban Pidana”

peduli_Bangsa-Rabu, 03 Maret 2021. Diskusi webinar dengan tema “Nurdin Abdullah dan Pertanggungjawaban Pidana” yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan pembicara Kurnia Ramadhan (ICW), Edita Elda (PUSaKO) dan Anwar Razak (KOPEL).

Kasus Nurdin Abdullah (NA) menambah catatan kelam kasus korupsi kepala daerah yang telah mencapai 300 lebih kasus, NA merupakan Bupati Bantaeng dua periode menuai sejumlah prestasi tidak dapat menjadi jaminan terlepas dari kasus korupsi, apakah kasus NA ini merupakan bagian cerita jeratan biaya tinggi electoral ? atau hasrat terpendam setiap kepala daerah untuk membangun dinasti kekuasaan di daerah ?.

NA dengan latar belakang bidang agrikultur berhasil menggerakan perekonomian dan potensi Kabupaten Bantaeng menjadi kota dengan pertumbuhan ekonomi dan Kesehatan yang cukup fantastis. NA pada periode pertama bupati Kab. Bantaeng dengan prestasi layanan public dan transparansi anggaran menjadi pilot project daerah lain, namun periode berikutnya kondisi bertentangan dengan kondisi awal, ujar Anwar Razak.

Sebelum OTT oleh KPK, sempat muncul isu tidak keharmonisan antara gubernur dan wakil gubernur sehubungan dengan proses lelang pengadaan barang dan jasa di provinsi Sulawesi-Selatan. Tahun 2019 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga pernah mengajukan hak angket pemakzulan gubenur Sul-Sel, namun rekomendasi pansus Angket tidak dilanjuti.

Sehubungan dengan kasus suap yang dilakukan oleh Agung Sucipto (AS), ini merupakan Fee proyek yang dikerjakan di Sulawesi Selatan” pinta Anwar Razak. Adapun proyek yang dikerjakan oleh AS, Peningkatan Jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Sinjai TA. 2019 (Rp.28,9 Milyar), Pembangunan Jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan TA 2020 (Rp. 15,7 Milyar), pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 paket (Rp. 19 Milyar), pembangunan jalan pedisterian dan penerangan jalan Kawasan wisata bira TA 2020 (Rp. 20,8 Milyar), proyek rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata biar TA. 2020 (Rp. 7,1 Milyar) tambah Anwar.

Menurut Edita, tersangka NA sebagai penerima suap dapat diperkaran sesuai dengan pasal 11,12, dan pasal 12 B UU 31/199 jo 20/2021 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan AS sebagai pemberi dapat diperkarakan sesuai pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 31/199 jo 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagai pejabat yang menerima gratifikasi NA dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun, maks 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta maksimal Rp. 1 milyar.

Sedangkan pemberi grafitikasi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dengan pidana denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp. 250 juta” ujar Edita.

Menurut Kurnia Ramadhan (ICW), kasus NA adalah korupsi politik yang mengabaikan nilai amanah rakyat. “patron and client” karopsi politik di Sulawesi Selatan, dimana patron pejabat public pasca terpilih akan berusaha untuk mengembalikan biaya investasi kepada client. Realita lapangan di daerah dimana adanya mahar politik akan melanggengkan praktek korupsi pejabat public, pada tahun pertama pejabat akan mengembalikan biaya politik dan tahun ke 3-4 pejabat akan mencari biaya pilkada berikutnya.(ril/oc)