Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya. (ist)
Sinjai, Pedulibangsa.co — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan.
MoU dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama pendampingan pada proses pengadaan barang dan jasa yang ada di RSUD Sinjai.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung antara Direktur RSUD dr. Kahar Anies dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ajie Prasetya di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (3/3/2021).
Kajari Sinjai, Ajie Prasetya dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerjasama bukan hanya sebagai momentum saja, melainkan akan ada hasil yang harus diperoleh dalam menjalaninya.
“Kerjasama ini tidak sekedar momentum saja, tapi dilanjutkan dengan sebuah aplikasi sebagai proses pendampingan. Pihak rumah sakit melakukan kegiatan dan mempresentasikannya,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Ajie, pihak rumah sakit mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang pernah terjadi, sehingga bisa didiskusikan dan mencarikan jalan keluar agar kendala-kendala tersebut tidak terjadi.
Sedang Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Sinjai yang telah bersinergi untuk menjalin kerjasama dengan pihak RSUD Sinjai, dalam hal pendampingan pengadaan barang dan jasa.
“Di RSUD Sinjai terdapat proyek pembangunan yang besar di Kabupaten Sinjai. Olehnya itu kami berharap, melalui pendampingan ini dapat membantu demi kelancaran dari proses, baik itu pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa,” harapnya.
“Kami akan terus berkonsultasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di rumah sakit,” tambah Dokter Ahli Bedah RSUD Sinjai ini. (adv)