Diduga Ada Fee, KPK Singgung Nama Kabupaten Sinjai yang menjadi Lokasi Proyek PT AP

Jakarta_PeduliBangsa- Penangkapan NA saat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Makassar menambah daftar panjang nama kepala daerah yang terkait kasus dugaan Korupsi di Indonesia.

Pada saat melakukan Press release yang di tayangkan di salah satu akun youtube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut beberapa nama kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan.\ Salah satunya yakni Kabupaten Sinjai,

Firli menjelaskan, adapun konsumsi perkara setelah mengalami pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti maka kami sampaikan sebagai berikut, AS direktur PT AP telah lama kenal baik dengan saudara NA yang berkeinginan mendapatkan beberapa Fee dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021,  AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan diantaranya peningkatan jalan ruas palampang Munte bontolempangan di kabupaten Sinjai, Bulukumba Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2019 sebesar 28,9 miliar, berikutnya pembangunan jalan ruas palampang monte, lampangan tahun 2020 dengan nilai proyek 15,7 miliar

yang ke-3 pembangunan ruas jalan Palampang Monte bontolempangan satu paket APBD provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai 19 miliar, berikutnya pembangunan jalan dan penerangan jalan kawasan wisata Bira dana bantuan keuangan provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada kabupaten Bulukumba tahun 2021 dengan nilai proyek 20,8 miliar , selanjutnya pekerjaan dikerjakan juga adalah rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata Bira anggaran bantuan keuangan provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada kabupaten Bulukumba tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek 7,1 miliar,

sejak bulan Februari 2001 telah ada komunikasi aktif antara saudara dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan saudara NA untuk bisa memastikan agar mendapatkan kembali Proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar-menawar Fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS,  pada sekitar awal Februari 2021 ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan saudara ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata bira, NA menyampaikan bahwa kelanjutan proyek wisata bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan IR untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detil enginering desain yang akan dilelang pada APBD tahun 2022.

Disamping itu pada akhir Februari 2021 ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa Fee proyek yang dikerjakan oleh AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain, saat itu NA mengatakan yang penting Oprasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,  dan AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar 2 miliar rupiah kepada NA melalui saudara ER, selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut,

Pertama pada akhir 2020 NA menerima uang sebesar dua ratus juta rupiah kemudian pertengahan Februari 2021  NA melalui SB menerima uang satu miliar,  selanjutnya pada awal Februari 2021, NA melalui SB juga  menerima uang sebesar 2,2 miliar,

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang,  pertama sebagai penerima yaitu saudara  NA dan saudara IR, sedangkan sebagai pemberi ada saudara AS,  adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan IR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 b besar undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,  sedangkan sebagai pemberi saudara AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 99 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,  para tersangka NA,IR,dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari  2021 sampai 18 Maret 2021, saudara NA akan ditahan di rutan cabang KPK cabang pomdam jaya Guntur, sedangkan IR ditahan di rutan cabang KPK pada kavling C1, AS ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih,

Untuk memutus rantai penularan covid 19 kita sangat sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi, terkait dengan itu maka setiap orang yang ditahan oleh KPK, perlu dipastikan atau tidak tertular atau tidak menyebarkan karenanya para tersangka akan mengalami dan menjalani  isolasi mandiri dan dilakukan sendiri di rutan KPK  kavling c1,  kami sampaikan bahwa KPK  dalam pemberantasan korupsi kami tetap berkomitmen dan kita tidak akan pernah habis tenaga pikiran dalam rangka pemberantasan korupsi,  kami juga sangat berharap kepada seluruh masyarakat apabila menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi beritahu KPK, mata KPK  yang terbatas tidak lebih dari 1652 pasang mata tetapi KPK punya mata rakyat, dan itulah informasi yang kita tunggu dari rakyat dan KPK sampai hari ini tetap berharap partisipasi masyarakat dan KPK mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media di dan seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada yang telah membantu pemberantasan tindak korupsi dan kami  tetap berharap dukungan rakyat Indonesia untuk  NKRI bebas dari korupsi. Terimakasih, tutupnya.//w_one