Polres Sinjai Terima Laporan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sinjai, Pedulibangsa.co — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan Nomor : LP/22/II/2021/SPKT/Res Sinjai, Rabu, 17 Februari 2021.

Paman korban mendatangi SPKT Polres Sinjai melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi kemanakannya yaitu Bunga (16), nama samaran.

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki yaitu Kumbang (17), nama samaran. Kumbang dilaporkan bersama tiga temannya yang juga dibawah umur.

Kejadian persetubuhan terjadi di Tribun Lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (17/2/2021) dini hari.

Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban, maka paman korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ditempat terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengaku sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak yang telah terjadi. Untuk itulah, orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Sinjai ini mengajak khalayak untuk menjadi perhatian.

“Kejadian ini hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak- anaknya,” pesannya. (AA)