Sinjai, Pedulibangsa.co — Masa jabatan 54 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akan berakhir di Bulan Juli 2021, namun hingga memasuki awal tahun ini, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan dan otomatis menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan publik, terkhusus masyarakat yang ada di desa.

Hal itu diutarakan salah satu Pemerhati Sosial Politik Sinjai, Muhammad Ridwan, saat ditemui disalah satu cafe di Jalan Bhayangkara Sinjai, Rabu (20/1/2021).
Padahal kata Ridwan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai telah merampungkan produk Undang-Undang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pilkades.
“Perdanya sudah ada sebagai bentuk payung hukum untuk mengatur pelaksanaan kegiatan tahapan Pilkades serentak 2021, bahkan produk hukum tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 juga sudah ada. Jadi tunggu apalagi?,” ucapnya dengan nada heran.
Ridwan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saukang, Kecamatan Sinjai Timur mengaku, terkait mekanisme persuratan tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa telah dilakukannya beberapa hari lalu sesuai petunjuk dan perintah Undang-Undang.
“Tugas dan wewenang BPD di desa telah melakukan tugas sebagai syarat untuk melakukan tahapan. Olehnya itu, Pemda harusnya terbuka dan transparan menjelaskan kepada publik terkait persoalan tahapan ini, karena jika tidak, Bupati dianggap memiliki konspigurasi terhadap Pemilihan Kepala Daerah Serentak apabila pasti dilaksanakan di 2022. Yang mana jika Pilkades diundur hingga akhir 2021, bakal ada Pelaksana Tugas Kades dari kecamatan,” bebernya.
Mantan anggota DPRD Sinjai ini lebih jauh menjelaskan bahwa Pemda dianggap lamban dalam proses pembuatan produk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa 2021.

“Hingga saat ini Perbup tentang Alokasi Dana Desa 2021 yang menjadi syarat bagi pemerintah desa untuk membahas dan menetapkan APBDes juga belum keluar, apa sebenarnya menjadi kendala?. Jadi sudahlah Pemda membohongi publik,” tegas Ridwan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad yang dikonfirmasi via whatsApp secara singkat menjelaskan melalui lembaran surat edaran Permendagri terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Muhammad Wahyu mengaku bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas PMD terkait Pilkades serentak 2021 yang akan dilaksanakan.
“Kemarin saya komunikasi dan mempertanyakan sudah sampai dimana pembuatan Perbup Pilkades. Pak Kadis menjawab bahwa ada Permendagri baru, jadi draft Perbup akan dirubah dulu,” ungkapnya via whatsApp.
Sampai hari ini lanjut Wahyu, Permendagri yang baru belum diterimanya. “Kemarin pak Kadis berjanji untuk mengirimkan Permendagri kepada saya, tapi sampai hari ini belum dikirimkan. Jadi keterlambatan perbaikan Perbup ini sangat kami sayangkan, karena hasil harmonisasi kami di bulan Desember 2020 lalu di provinsi belum juga ada kejelasan,” ungkapnya.
“Untuk itu, saya selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sinjai menginginkan tahapan Pilkades berjalan sesuai agenda di Bulan Juni, karena tidak ada alasan PMD untuk mengundurnya, apalagi sengaja memperlambat. Soal anggarannya, Pemda harus siapkan itu di pokok APBD,” tambahnya. (red)