Galian C Diduga Ilegal di Kebo Soppeng, LHI Akan Lapor Polda Sulsel

Aktivitas penambangan (tambang galian-C) di Sungai Walanae Dusun Kebo, Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. (ist)

Soppeng, Pedulibangsa.co — Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia (LAK-HAM) Indonesia menyoroti kegiatan penambangan (tambang galian-C) yang diduga ilegal di Sungai Walanae Dusun Kebo, Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pimpinan LAK-HAM Indonesia, Arham MS mengungkapkan, pihaknya langsung mendatangi lokasi penambangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Hasil penelusuran di lokasi, didapatkan informasi jika kegiatan penambangan tersebut dilakukan oknum aparat kepolisian resor Kabupaten Soppeng,” sebutnya.

Arham berharap kepada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga mendukung operasional tambang dan diduga ilegal itu.

“Kami minta ketegasan Kapolres Soppeng untuk melakukan penertiban oknum aparat yang mem-backup penambangan ilegal,” kata dia saat kepada wartawan, Jumat (15/1/2021) sore.

Arham menjelaskan, aktivitas tambang yang diduga ilegal hampir terjadi secara merata di wilayah Soppeng. Dia menyebut, berdasarkan data tahun 2020 yang didapatkan, setidaknya ada 60 titik lokasi tambang di Soppeng yang masa izinnya berakhir dan atau sementara pengurusan perpanjangan izin, namun mereka melakukan kegiatan.

“Jadi jangan karena baru mendapatkan rekomendasi lingkungan hidup atau izin lokasi, langsung mau menambang melakukan penjualan. Nanti ada Izin Usaha Produksi (IUP) baru boleh melakukan pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Arham, aturan sekarang, izin merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan di Desa Kebo sendiri terdapat 3 titik lokasi tambang.

“Khusus di Dusun Kebo, hari ini kami mendapatkan alat berat yang melakukan pengerukan dan membuat akses jalan di samping masjid, bahkan oleh warga menyebut nama oknum polisi tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Arham, menurut warga, izin lokasi tambang di dusun Kebo diketahui dimiliki oleh Ibu STB (inisial-red) yang masa izinnya sampai akhir tahun 2025. Namun tiba-tiba ada oknum polisi bersama seorang pengusaha inisial HES alias HGT yang melakukan kegiatan.

“Atas temuan tersebut, kuat dugaan kami jika oknum polisi bersama pemilik tanah si HGT melakukan kegiatan ilegal. Kami akan terus memantau kegiatan ini dan kalau masih beroperasi, kami akan laporkan ke Polda Sulsel,” tegasnya.

Pimpinan organisasi pers ini menilai, penambangan ilegal tak mungkin berjalan lancar apabila tidak ada dukungan dari oknum-oknum aparat. Selain itu, Arham menyebut oknum aparat yang mendukung tambang ilegal juga membuat penegakan hukum atas tambang ilegal semakin lemah.

Dikonfimasi terpisah via selular, pejabat Desa Kebo mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu ada yang datang mengaku istri oknum polisi tersebut.

“Kedatangannya ke kantor desa guna menyampaikan bahwa sementara lagi pengurusan izin tambang,” kata pejabat desa menirukan ucapan wanita tersebut, Jumat sore.

Ditanya soal apakah pemerintah desa membuatkan surat keterangan izin atau pengantar untuk ke tingkat instansi terkait, dia mengatakan tidak dibuatkan.

Lalu, awak media juga mempertanyakan bahwa didalam kegiatan tambang ilegal ini, berhembus kabar ada oknum dinas perizinan Soppeng yang terlibat didalamnya.

“Kalau oknum dari dinas perizinan Soppeng kami tidak tahu itu, yang kami tahu hanya si wanita tadi yang mengaku istri oknum polisi tersebut,” pungkasnya. (red)