Kejari Ikuti Pelantikan Satgas 53, Ini Tunjuannya

Sinjai, Pedulibangsa.co — Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Pelantikan Satgas 53 ini, turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya secara virtual.

Ditemui di ruang kerjanya, Ajie mengatakan, Jaksa Agung dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kejaksaan maupun dalam rangka menindak tegas setiap pelanggaran disiplin.

“Pembentukan Satgas 53 tersebut bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin,” ungkap Ajie menyampaikan amanat Kejagung.

Dia menjelaskan, pembentukan Satgas 53 senafas dengan arahan Presiden Jokowi pada pembukaan rapat kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

“Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Begitu arahan bapak Presiden,” ucap Ajie.

Presiden juga menyampaikan, setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Lanjut dikatakan Ajie bahwa dalam pemberian nama Satgas 53, Jaksa Agung terilhami oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi.

“Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat, jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” tutupnya. (AA)