Sinjai, Pedulibangsa.co — Dalam rangka mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolsek Pulau IX memimpin pemeriksaan penumpang kapal di Pulau Kambuno, Kamis (24/12/2020)
Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Pulau IX berupa miras dan barang terlarang lainya yang akan digunakan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru.
Disamping memeriksa barang-barang milik penumpang, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang datang dari kota Sinjai agar tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan. Cukup dengan sederhana dilaksanakan di rumah bersama keluarga.
Kapolsek Pulau IX, Ipda Sasmito dalam imbauannya mengajak masyarakat Kecamatan Pulau Sembilan turut serta membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19, dengan melaksanakan protokol kesehatan. Mengingat pada saat ini Kabupaten Sinjai secara umum mengalami peningkatan yang terpapar positif Covid 19.
Kapolsek juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak mengeluarkan ijin keramaian pada acara pesta pernikahan dan acara lainya yang melibatkan kerumunan massa.
“Larangan ini menindaklanjuti maklumat Kapolri yang tidak mengijinkan segala jenis kegiatan yang melibatkan kerumunan massa,” kuncinya. (*AA)