Marak Beredar, Kejari Sinjai Kembali Musnahkan Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH.,MH memusnahkan barang bukti shabu. (ist)

Sinjai, Pedulibangsa.co — Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, handphone, hingga sejata tajam. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 26 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya, dan turut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB M. Ishak, Kepala Pengadilan Negeri Agung Nugroho Suryo, Kasat Narkoba Polres Hanny Williem, Kasdim Kodim 1424 Mayor Inf. Timin Budiyanto, Kepala Dinas Pendidikan A. Jefrianto Asapa, dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Sinjai.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Sinjai sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan, terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Ajie di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (17/12/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan lainnya, kata Ajie, merupakan upaya Kejaksaan Negeri Sinjai dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Selain itu, sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua kita laksanakan di tahun 2020. Terakhir lima bulan lalu. Terkhusus barang haram narkotika jenis shabu yang merusak generasi muda, bersama-sama kita berantas dan musnahkan kali ini sebanyak 27,9 gram. Dimana jika ditaksir, nilainya sekitar Rp50 Juta,” ungkapnya.

Ajie menambahkan, selain shabu 27,9 gram beserta alat timbang dan hisapnya yang dimusnahkan, juga terdapat 10 buah handphone, 2 senjata tajam jenis parang, dan id card wartawan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sinjai, tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan cegah Covid-19,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, metode pemusnahan narkotika jenis shabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air. Sedangkan untuk handphone, senjata tajam, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali. (red)